RT dan RW adalah
istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia
merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga
jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi
masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang
terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan
ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi
masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas
30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan
oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Setelah kita
mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi
RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui
susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu
masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal
ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani
warga
2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan
gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan
paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban
wilayah tersebut
5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat
antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan
masyarakat
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada
masyarakat atas program pemerintah
7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah
dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas
hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan
RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga
harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat
bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan
baik.
Berikut adalah
penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas :
1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil
keputusan dari musyawarah tersebut
3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya
dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk
selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
4. Membina warga setempat agar hidup dalam
kekeluargaan
5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang
menjadi tugas pemerintah daerah
6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan
warga yang sekiranya perlu dilaporkan
7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi
secara berkala
b. Fungsi :
1. Membuat data penduduk akan survey tertentu
yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam kegiatan tertentu
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta
organisasi itu sendiri
5. Mengurus fasilitas masyarakat
6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah
Desa atau Kelurahan
c. Hak :
1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada
kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan
yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban,
Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan
wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan
RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam
menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah
penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan
RW
·
Memilih dan dipilih
sebagai pengurus RT dan RW
·
Memberikan usul,
kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota
RT dan RW
·
Turut aktif dalam
membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun
dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
·
Melaksanakan hasil
keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan
RW
·
RT terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
·
RW terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan
RT dan RW
Sebelum mengetahui
lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan
pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
·
Melestarikan
nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
·
Memelihara nilai-nilai
kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
·
Membantu serta
meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
·
Meningkatkan
kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
·
Menjadi sarana untuk
menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya
masyarakat yang ada
Sumber :