Pages

LAUNCHING DESA DIGITAL

Minggu, 06 Oktober 2019


Pada hari ini tanggal 07 Oktober tahun 2019 desa cirangkong telah malaksanakan launching desa digital yang bertempat di Aula Desa Cirangkong.
kami dari pemerintah desa cirangkong mewakili seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada :

-         LAK galuh pakuan
-         Bupati Subang
-         Staff kepresidenan
-         KOMINFO
-         BAKTI
-         BP2DK
-         ICON +
-         PT ADYAWINSA
-         BUMADESA Panca Mandala Mekar
yang telah menginisasi terciptanya desa digital.

harapan kami selaku pemerintah desa cirangkong dengan adanya program desa digital ini semoga membawa dampak yang positif bagi masyarakat, baik dalam bidang ekonomi ataupun dalam bidang pendidikan.

JABAR JUARA
SUBANG JAWARA
GALUH PAKUAN JAYA
CIRANGKONG SAWARGA


KONSEP MENDASAR TENTANG DESA DIGITAL

Kamis, 03 Oktober 2019



Desa Digital atau Digital Village merupakan suatu konsep tentang pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital baik dalam pelayanan publik maupun pengembangan kawasan, seperti infrastruktur, teknologi informasi, komunikasi, transportasi, zonasi, irigasi / drainasi dan energi. Dengan desa digital diharapkan mampu untuk menurunkan biaya ( cost reduction ) dan meningkatkan pelayanan publik serta taraf hidup masyarakat desa.
Telah kita ketahui bahwa teknologi merupakan suatu alat untuk mengurangi biaya dan meningkatakan kinerja atau layanan, dengan menggunakan teknologi, desa akan lebih maju dan mandiri. Karena bukan lagi tergantung pada daerah bahkan pusat. Dan salah satu jalan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital atau yang disebut IoT ( Internet Of Things )
Internet Of Things adalah jaringan atau koneksi bukan saja manusia, tetapi sudah benda. Dengan Internet Of Thing, maka bisa tercipta:


1.    Smart Energy, yaitu otomatisasi energy, seperti listrik dan lain lain. Dengan Smart teknologi, maka desa dapat membuat listrik sendiri, efisiensi energi dan lain lain.
2.    Smart environment, yaitu lingkungan cerdas, dimana kondisi lingkungan bisa dikendalikan secara otomatis oleh Internet Of Things, seperti suhu, polusi dan lain lain.
3.    Smart Transportation, yaitu transportasi cerdas. Dengan menggunakan transportasi cerdas akan mempercepat perjalanan, menghebat energi dan lain lain.
4.    Smart Farming, pertanian cerdas, dengan smart farming akan mampu meningkatkan hasil panen hingga distribusi dengan baik, mampu menekan biaya dan meningkatkan laba petani.
5.    Smart Village Goverment, layanan pemerintah desa secara elektronik, dengan begitu maka seluruh layanan pemerintahan desa akan di dukung dengan sistem informasi yang baik, sehingga mampu mengurangi biaya serta mampu meningkatkan layanan publik.
Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan untuk mencapai desa yang mandiri dengan memanfaatkan teknologi. @supriadiasia.
Sumber :

TUGAS DAN HAK RT DAN RW

Rabu, 02 Oktober 2019




RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
1.     Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
2.     Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.     Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
4.     Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
5.     Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
6.     Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
7.     Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8.     Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas :
1.     Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
2.     Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
3.     Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
4.     Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
5.     Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
6.     Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
7.     Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi :
1.     Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2.     Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
3.     Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
4.     Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
5.     Mengurus fasilitas masyarakat
6.     Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
c. Hak :
1.     Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2.     Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3.     Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan RW
·         Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
·         Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota RT dan RW
·         Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
·         Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW
·         RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
·         RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
·         Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
·         Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
·         Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
·         Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
·         Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada
Sumber :