Pages

LAUNCHING DESA DIGITAL

Minggu, 06 Oktober 2019


Pada hari ini tanggal 07 Oktober tahun 2019 desa cirangkong telah malaksanakan launching desa digital yang bertempat di Aula Desa Cirangkong.
kami dari pemerintah desa cirangkong mewakili seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada :

-         LAK galuh pakuan
-         Bupati Subang
-         Staff kepresidenan
-         KOMINFO
-         BAKTI
-         BP2DK
-         ICON +
-         PT ADYAWINSA
-         BUMADESA Panca Mandala Mekar
yang telah menginisasi terciptanya desa digital.

harapan kami selaku pemerintah desa cirangkong dengan adanya program desa digital ini semoga membawa dampak yang positif bagi masyarakat, baik dalam bidang ekonomi ataupun dalam bidang pendidikan.

JABAR JUARA
SUBANG JAWARA
GALUH PAKUAN JAYA
CIRANGKONG SAWARGA


KONSEP MENDASAR TENTANG DESA DIGITAL

Kamis, 03 Oktober 2019



Desa Digital atau Digital Village merupakan suatu konsep tentang pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital baik dalam pelayanan publik maupun pengembangan kawasan, seperti infrastruktur, teknologi informasi, komunikasi, transportasi, zonasi, irigasi / drainasi dan energi. Dengan desa digital diharapkan mampu untuk menurunkan biaya ( cost reduction ) dan meningkatkan pelayanan publik serta taraf hidup masyarakat desa.
Telah kita ketahui bahwa teknologi merupakan suatu alat untuk mengurangi biaya dan meningkatakan kinerja atau layanan, dengan menggunakan teknologi, desa akan lebih maju dan mandiri. Karena bukan lagi tergantung pada daerah bahkan pusat. Dan salah satu jalan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital atau yang disebut IoT ( Internet Of Things )
Internet Of Things adalah jaringan atau koneksi bukan saja manusia, tetapi sudah benda. Dengan Internet Of Thing, maka bisa tercipta:


1.    Smart Energy, yaitu otomatisasi energy, seperti listrik dan lain lain. Dengan Smart teknologi, maka desa dapat membuat listrik sendiri, efisiensi energi dan lain lain.
2.    Smart environment, yaitu lingkungan cerdas, dimana kondisi lingkungan bisa dikendalikan secara otomatis oleh Internet Of Things, seperti suhu, polusi dan lain lain.
3.    Smart Transportation, yaitu transportasi cerdas. Dengan menggunakan transportasi cerdas akan mempercepat perjalanan, menghebat energi dan lain lain.
4.    Smart Farming, pertanian cerdas, dengan smart farming akan mampu meningkatkan hasil panen hingga distribusi dengan baik, mampu menekan biaya dan meningkatkan laba petani.
5.    Smart Village Goverment, layanan pemerintah desa secara elektronik, dengan begitu maka seluruh layanan pemerintahan desa akan di dukung dengan sistem informasi yang baik, sehingga mampu mengurangi biaya serta mampu meningkatkan layanan publik.
Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan untuk mencapai desa yang mandiri dengan memanfaatkan teknologi. @supriadiasia.
Sumber :

TUGAS DAN HAK RT DAN RW

Rabu, 02 Oktober 2019




RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
1.     Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
2.     Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.     Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
4.     Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
5.     Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
6.     Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
7.     Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
8.     Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas :
1.     Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
2.     Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
3.     Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
4.     Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
5.     Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
6.     Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
7.     Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi :
1.     Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2.     Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
3.     Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
4.     Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
5.     Mengurus fasilitas masyarakat
6.     Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
c. Hak :
1.     Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
2.     Memilih dan dipilih sebagai pengurus
3.     Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan RW
·         Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
·         Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota RT dan RW
·         Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
·         Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW
·         RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
·         RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
·         Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
·         Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
·         Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
·         Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
·         Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada
Sumber :

KISAH SAHABAT AMRU BIN TSABIT BIN WAQASY

Sabtu, 28 September 2019



Dalam lembaran sejarah emas sahabat Nabi, ada peristiwa unik yang menunjukkan bahwa letak bernilainya amalan itu ialah bukan pada banyaknya tapi pada kandungan kebaikannya, meskipun sedikit.
Dalam kitab Sirah Nabawiyahnya yang berjudul, “as-Sirah an-Nabawiyah, `Ardhu Waqaai` wa tahlilu Ahdats”, Syeikh. Ali Muhammad Muhammad Shalabi menceritakan: ada sahabat yang hanya bermodal syahadat tulus kemudian ia berjihad hingga gugur syahid. Padahal ia belum sempat shalat apalagi melaksanakan rukun Islam yang lainnya.
Amalannya terhitung sangat sedikit dan minim bila dibandingkan dengan sahabat-sahabat lain yang sudah masuk Islam. Namun lihat capaian yang diraihnya ia mendapatkan surga. Sahabat itu ialah Al-Ushairim. Nama aslinya `Amru bin Tsabit bin Waqasy.
Beliau berasal dari Suku `Aus, dari Bani Asyhal. Ketika Sa`ad bin Muadz masuk Islam beserta Suku `Aus lainnya, Ushairim belum mau menerima Islam karena masih ragu. Hatinya belum bisa menerima petunjuk Islam. Namun Allah akan menunjuki siapa saja yang dikehendakinya.
Ketika terjadi Perang Uhud, ia bertanya pada Rasul dimanakah Sa’ad bin Mu`adz? Dimanakah teman satu sukuku? Nabi menjawab: Mereka menuju Uhud. Ketika itu ia sudah merasa mantap hatinya untuk menerima petunjuk Islam sehingga, seketika itu juga ia menyatakan keislamannya pada Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam.
Setelah itu ia mengambil tombak, pedang miliknya dan menaiki kuda lalu bergabung dengan sahabat-sahabat yang lain. Ketika ia berada di sekeliling para sahabat, ia diusir: menjauhlah dari kami! Ushairim pun menimpali: Aku telah beriman. Kemudian ia turut berperang hingga mengalami luka parah.
Ketika teman-temannya dari Bani Asyhal, mencari korban dari para sahabat yang terbunuh di Perang Uhud, tiba-tiba mereka dikagetkan dengan jasad Ushairim yang terluka parah tapi masih hidup: Ini Ushairim, kenapa ia datang ke sini, bukankah sewaktu kita tinggal perang ia masih kafir? Lalu mereka menanyakan langsung pada Ushairim, apakah ia turut berpartisipasi perang karena fanatisme kesukuan atau karena senang terhadap Islam? Ushairim menjawab: Bahkan aku senang (masuk) Islam, aku beriman pada Allah dan Rasul-Nya, aku masuk Islam, kemudian aku bergabung dengan Rasulullah ikut perang, kemudian aku mengalami luka parah, jika aku meninggal maka semua hartaku untuk Muhammad, (silahkan) dipergunakan sekehendak hatinya”. Kemudian ia meninggal.
Ketika dilaporkan kepada Rasulullah, Rasul berkomentar: “Innahu min ahlil jannah (ia termasuk dari penghuni surga). Padahal ia belum sempat shalat sama sekali. Di kesempatan lain Rasulullah Saw bersabda: `Amila qolilan wa ujiro (amalnya sedikit tapi mendapat ganjaran(yang besar).
Bahkan Abu Hurairah bertanya pada orang-orang, ceritakan padaku siapakah sahabat yang masuk Surga padahal belum pernah shalat? Ketika mereka tidak tahu, akhirnya meminta jawaban ke Abu Hurairah. Abu Hurairah menjawab: ia adalah Ushairim bin Abdil Asyhal.
Ushairim dengan amalnya yang sedikit mampu menjemput momen terbaik atas izin Allah. Kejadian yang dialaminya mengajarkan kita nilai penting berupa: letak berharga tidaknya sebuah amalan ialah pada kebaikan yang terkandung di dalamnya, dalam artian sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Walau amalan terhitung sedikit, tetapi diposisikan pada standar semacam itu akan bernilai dahsyat.
Pada pandangan orang banyak memang amalannya terhitung sedikit, namun yang membuat amalan itu berharga dan bernilai dahsyat ialah karena ketulusan, keikhlasan, dan kesungguhan untuk berjuang di jalan Allah. Sedikit tapi berkualitas saja sudah bernilai dahsyat, apalagi jika kita melakukan amalan banyak tapi berkualitas, Allah subhanahu wata`ala pasti akan mencucurkan rahmat-Nya.
Kesempatan untuk itu, sebenarnya sangat terbuka lebar jika kita menghendakinya. Kesuksesan kita terletak pada seberapa cepat kita berubah, serta sepandai apa kita menjemput momentum yang diberikan Allah subhanahu wata`ala pada kita. Faidza faraghta fanshab, wa ila Rabbika farghab (jika ada waktu senggang maka gunakan lah untuk amal kebaikan, dan hanya kepada Rab kamulah kamu berharap).

sumber :
https://muslimobsession.com/kisah-sahabat-yang-masuk-surga-padahal-belum-sempat-shalat/

MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN


Administrasi kependudukan pada hakikatnya adalah mengatur tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap status kependudukan setiap orang melalui pencatatan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan.
            Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat dari dokumen kependudukan.

          1. KRP-el
a. KTP digunakan Sebagai Kartu Identitas Diri.
b. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
c. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
d. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
e. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

                2. Akta Kelahiran
a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
b. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
c. Sebagai sarat untuk mengajukan dokumen kependudukan lainya, seperti KTP, KK, SIM, Pasport, dll.
d. Digunakan untuk keperluan melamar Sekolah ataupun bekerja.

       3. Akta Kematian
a. Pengurusan warisan.
b. Melaksanakan pencatatan perkawinan (cerai mati).
c. Mengklaim asusransi jiwa.
d. Mengklaim Asuransi Jasa Raharja.
e. Pencairan dana/tabungan bank.

Sedangkan 
Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga. Jika tidak, banyak proses pengurusan berkas dan kebutuhan lainnya yang tak bisa berjalan. Jadi, sebaiknya pahami cara membuatnya dengan kondisi yang berbeda.
Semoga bermanfaat
Sumber:

BAHAYA SMART PHONE BAGI ANAK DIBAWAH UMUR

Jumat, 27 September 2019





Memperkenalkan teknologi kepada anak-anak memang tak salah. Namun, untuk memberikannya secara langsung dan tanpa pengawasan yang ketat? Sebaiknya coba berpikir ulang lagi. Teknologi seperti smartphone tentu memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun, kemudahan tersebut bisa kembali menyerang bak pisau bermata dua.
Perkembangan teknologi memang bisa memberikan dampak positif dan negatif. Namun, dengan pembelajaran yang lebih baik, Anda bisa meminimalisir dampak negatif dan memanfaatkan sisi positif secara maksimal. Kebanyakan orang tua memberikan smartphone kepada anaknya agar bisa lebih mudah dihubungi.

Namun, nyatanya terdapat beberapa ancaman berbahaya yang mengincar sang anak ketika diberikan tanggung jawab untuk memiliki atau menggunakan sebuah smartphone. Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Mandy Saligari, seorang spesialis yang bekerja di Harley Street rehab clinic mengatakan bahwa memberikan smartphone kepada anak-anak sudah sama seperti memberikan mereka zat psikotropika (narkoba), dilansir dari Independent.co.uk.

penggunaan smartphone yang berlebih tentu membuat perkembangan anak-anak menjadi lebih lambat. Ketika masih berusia 7-19 tahun, seorang remaja membutuhkan banyak bergerak dan berkembang lebih jauh terkait kehidupan di sekitarnya. Pada rentang usia tersebut mereka tengah mencari jati diri masing-masing. Jika pada usia tersebut mereka sudah disibukkan dengan bermain smartphone, para anak-anak akan kehilangan kesempatan untuk mematangkan diri di usia-usia emasnya.

Bahaya lain yang bisa mengancam anak-anak yang menggunakan smartphone di usia dini adalah bahaya penculikan atau perampokan. Ketika Anda memberikan smartphone, terutama dengan merek atau keluaran terbaru kepada sang anak, ia bisa menjadi sasaran kejahatan orang tak bertanggung jawab.

Memang, dengan mengenal adanya bahaya-bahaya yang mengancam bukan berarti teknologi ini harus dijauhkan dari sang anak. Namun, pembelajaran tentang bahaya serta pembatasan penggunaan memang perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk memberikan mereka sebuah teknologi bernama smartphone. Tentunya kita semua tak ingin segala macam bentuk modus kejahatan di luar sana terjadi pada anak-anak. Mari tetap aman berteknologi dengan lancar.


Sumber :

PROFIL DESA CIRANGKONG

Rabu, 21 Agustus 2019


PROFIL DESA CIRANGKONG
KECAMATAN CIJAMBE KABUPATEN SUBANG
 

1.      Pembukaan   
Desa cirangkong merupakan salah satu dari delapan Desa yang ada di Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Yang bersekretariat di Jln. Raya Cirangkong KM 8 Cijambe Kabupaten Subang, Dengan luas wilayah 1.306,8 Ha, yang terdiri dari 3 buah dusun, 6 RW dan 22 RT. Yang memiliki tujuan untuk mewujudkan Masyarakat yang Madani.
2.      Letak wilayah dan geografis
            Desa cirangkong terletak diwilayah pegunungan dengan ketinggian 400 meter dari permukaan laut, yang memiliki curah hujan sekitar ± 2.600 mm, dalam perkiraan jumlah hujan sekitar 5 bulan  dengan suhu rata-rata 28o C.
3.      Peta wilayah
A.     Desa Cirangkong berbatasan dengan :
·        Sebelah Utara                          : Ds. Cikadu Kec. Cijambe
·        Sebelah Selatan                       : Ds. Bojongloa Kec. Kasomalang
·        Sebelah Timur                         : Ds. Cimenteng Kec. Cijambe
·        Sebelah Barat                          : Ds. Cijambe Kec. Cijambe
b.        total luas wilayah sekitar ±1.306,8 Ha, dengan rincian sebagai berikut
2.    Perkebunan         : ±843,90 Ha
3.    Pemukiman         : ±317,7 Ha
4.    Persawahan        : ±120 Ha
5.    Sarana lain          : ±25,20 Ha
c.     Jarak waktu tempuh ke pusat pemerintahan :
·        Jakarta                                     : 75 Km (3 jam)
·        Propinsi (Bandung)                 : 60 Km (2.5 jam)
·        Kabupaten (Subang)               : 18 Km (60 menit)
·        Kecamatan (Cirangkong)        : 500 m (11 menit)
4.      Gambaran umum
a.       Organisasi desa
Kepala desa
: 1
BPD
: 9
LPMD
: 9
Perangkat Desa
: 11
PTD / ulu-ulu
: 3
Amil / ketir
: 3

b.       Wilayah Administrasi
·         Jumlah wilayah Dusun                        : 3 wilayah
·         Jumlah wilayah RW                            : 6 wilayah
·         Jumlah wilayah RT                             : 22 wilayah

c.        Keadaan Penduduk
  • Jumlah kepala keluarga                       : 1.525 KK
  • Jumlah Penduduk RTM                      : 856 KK 835 jiwa
  • Jumlah jiwa                                         : 4.478 jiwa
Laki-laki                                              : 2.299 jiwa
Perempuan                                          : 2.179 jiwa
  • Angkatan kerja (15-60 th)                   : 2.072 orang
  • Jumlah fakir miskin                             : 420 KK
  • Pemeluk Agama Islam                        : 4.472 orang

d.       Mata  Pencaharian Penduduk
  • Jumlah Petani                          : 1567 orang
  • Jumlah buruh tani                    : 1402 orang
  • Jumlah buruh swasta               : 205 orang
  • Jumlah pegawai negeri            :   37 orang
  • Jumlah buruh pengrajin           :   19 orang
  • Jumlah pedagang                    : 321 orang
  • Jumlah usaha lain-lain             :   927 orang

e.        Sarana Pendidikan
  • SD/MI                                                 : 4 buah
  • Madrasah Diniyah                               : 6 buah
  • SMP                                                    : 2 buah
  • SMA/SMK/MA                                  : 3 buah
  • TK/TPA/RA                                        : 3 buah
  • PAUD/BKB Kemas                           : 1 buah
  • Pondok Pesantren                               : 4 buah

f.        Sarana Peribadatan
  • Mesjid                                                 :   7 buah
  • Mushola                                              : 20 buah
  • Majlis Ta’lim                                       :   8 buah

g.       Sarana Jalan
  • Jalan propinsi                          : 5 km
  • Jalan kabupaten                       : 8 km
  • Jalan desa/jalan batu               : 3 km
  • Jalan desa blm diperkeras       : 1 km

h.       Sarana kesehatan
  • Posyandu                                : 9 buah
  • Polindes                                  : 1 buah
  • Puskesmas                               : 1 buah

i.         Sarana umum
  • Lapangan Sepakbola               :   2 buah
  • Lapangan Volley                     :   7 buah
  • Lapangan Tenis Meja              :   1 buah
  • GOR Serba Guna                    :   1 buah
  • Lapangan Bulu Tangkis          :   1 buah
  • Poskamling                              : 15 unit
  • Pasar                                        :   2 Unit

j.         Pendidikan
  • TK/Pra Sekolah                       : 1424 orang
  • Sekolah Dasar                         : 1200 orang
  • SLTP                                       : 970 orang
  • SLTA                                      : 648 orang
  • Diploma 2                               :   66 orang
  • S-1                                           : 170 orang

 VISI

“TERCIPTANYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA CIRANGKONG YANG ADIL, MAKMUR DAN SEJAHTERA”
MISI
1.      MELANJUTKAN PROGRAM-PROGRAM YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAHAN SEBELUMNYA
2.      MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH TERBEBAS DARI KORUPSI SERTA BENTUK PENYELENGGARAAN LAINNYA
3.      MEMBERDAYAKAN EKONOMI MASYARAKAT SESUAI DENGAN POTENSI YANG ADA DI DESA CIRANGKONG, YANG MELIPUTI
A.    SUMBER DAYA MANUSIA
B.     SUMBER DAYA ALAM
C.     EKONOMI KERAKYATAN
4.      PENERTIBAN DOKUMENTASI MASYARAKAT YANG MELIPUTI
A.    TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
B.     TERTIB ADMINISTRASI ASET KEPEMILIKAN PERTANAHAN
5.      PENERTIBAN BATAS WILAYAH DESA
6.      MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN SESUAI DENGAN KEPERLUAN MASYARAKAT SERTA HASILNYA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
7.      MENGADAKAN KEGIATAN KEPEMUDAAN DIMASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BAIK DALAM BIDANG KESENIAN, KEAGAMAAN DAN OLAHRAGA